Pengurus Karang Taruna Kelurahan Maphar mendapatkan kesempatan untuk mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) atau TJ Card sebagai fasilitas layanan transportasi publik gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap peran aktif pengurus Karang Taruna dalam kegiatan kepemudaan dan pembangunan sosial kemasyarakatan. Pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui mekanisme dan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan transportasi.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu untuk Karang Taruna (lampirkan di upload dalam bentuk JPG/JPEG, maksimal 5 MB. Silakan lihat panduan masing-masing berkas dengan klik tombol tanda tanya di samping kanan) :
Fotokopi/Scan KTP DKI Jakarta.
Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Pas foto terbaru.
Surat rekomendasi bahwa Nama Pemohon merupakan pengurus Karang Taruna (dokumen pendukung).
Catatan :
Kartu berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
KLG ini berbentuk fisik dan dapat digunakan langsung untuk akses layanan Transjakarta (termasuk Mikrotrans dan Metrotrans) serta terintegrasi dengan moda MRT dan LRT Jakarta.
Surat Rekemendasi akan hanya akan diberikan jika Pemohon dinyatakan Aktif oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan.
Penilaian keaktifan salah satunya dilihat dari daftar kehadiran.