Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Maphar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Maphar Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Maphar. Susunan pengurus ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan prinsip keterwakilan, kapasitas, serta komitmen pengabdian sosial. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna Kelurahan Maphar berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta bersinergi dengan pemerintah kelurahan dan unsur masyarakat lainnya guna mendukung pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan pemuda, dan pelayanan sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.
ADE HIDAYATULLAH
RIZKI CANDRA
ALDYAN RUSMANA
NIKO RAMADHAN
ADE ANTON